Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Harta kader PDIP tersebut telah banyak disita KPK. Terkait Keberadaan barang tersebut, ada kemungkinan Ojang akan dikenakan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Selengkapnya Disini»»»
No comments:
Post a Comment