Diduga hendak mencuri, seorang pekerja serabutan terpaksa mendekam di Markas Kepolisian Sektor Sukmajaya. Pelaku, Jovandi (27), kepergok saat merogoh-rogoh etalase rokok warung kelontong tanpa izin di Jalan Kampung Melati, Sukmajaya, Depok.
Pemilik warung, Mayang (29) mengatakan, sebelum kejadian, pintu rolling doorwarung dalam keadaan tertutup. Hal itu dilakukan lantaran saat sedang menjaga warung dirinya merasa mengantuk.
Baca Selengkapnya Disini»»»Pemilik warung, Mayang (29) mengatakan, sebelum kejadian, pintu rolling doorwarung dalam keadaan tertutup. Hal itu dilakukan lantaran saat sedang menjaga warung dirinya merasa mengantuk.
No comments:
Post a Comment